SURABAYA. Dalam memandirikan UKM, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengadakan bimbingan teknis bimbingan teknis legalitas produk bagi ukm dalam rangka fasilitasi peningkatan usaha bagi ukm. Bimbingan teknis menjelaskan tentang bagaimana pengurusan legalitas halal MUI dan pembuatan HaKI bersama narasumber Kemenkum HAM.

Pelatihan ini dihadiri 17 orang selama setengah hari pada tanggal 10 Juli 2017 di Lantai 2 Gedung Siola. Bersama Ibu Wiwin Winarti, SH dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur