Selain memberikan pembinaan, Dinas Perdagangan Kota Surabaya turut membantu mempublikasikan dan memasarkan produk-produk UKM. Salah satu cara yang sedang dilakukan adalah dengan menjembatani kerjasama antara UKM dan Toko Swalayan seperti Indomaret, Alfamart dan Giant. Sesuai dengan Perda kota Surabaya nomor 8 tahun 2014, di Pasal 14 disebutkan bahwa Toko Swalayan wajib bermitra dengan UKM dalam bentuk pemasaran, penyediaan lokasi usaha dan atau penyediaan pasokan. “Pihak Toko Swalayan sangat kooperatif. Mereka juga suka dengan produk-produk UKM binaan kita yang memang kualitas dan harganya berani diadu.” Ujar Kasi Promosi Dinas Perdagangan Tatik Lely Juwita