Berangkat dari betapa pentingnya peran Merek, hari ini (14/03) Dinas Perdagangan Kota Surabaya Mengadakan Sosialisasi Pembuatan Merek. Dihadiri oleh 35 UKM dari bidang makanan-minuman dan handycraft.

Narasumber didatangkan langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Ibu Nova Wijayanti. Beliau menyampaikan peran brand (merek) sangatlah vital bagi semua skala bisnis. Salah satu fungsinya ialah memudahkan produk/jasa dikenal dan dicari customer. Customer juga bisa menjadikannya sebagai identifikasi mutu jika ada banyak produk/jasa serupa di pasaran.

Bagi pebisnis, merek yang sudah legal akan mendapat perlindungan hukum jika di kemudian hari ada yang melakukan plagiat. “Sudah diatur dalam Undang-Undang no 20 Tahun 2016.” Ujar beliau. –=–

Informasi Penting!
Dinas Perdagangan memberikan fasilitas pengurusan merek GRATIS dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (8 lembar)
2. Fotokopi SIUP <50 Juta (5 lembar)
3. Fotokopi KSK (5 lembar)
4. Mengisi formulir yang disediakan Dinas Perdagangan Kota Surabaya
5. Surat pernyataan bermaterai (materai 6.000)
6. Melampirkan etiket merek (nama dan logo merek ukuran 5×6 cm sejumlah 10 lembar
7. Softcopy etiket merek dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.
8. Omzet maksimal 300 juta.

Informasi lanjut hubungi: 031-99242428
Atau datang langsung membawa berkas pendaftaran ke kantor Dinas Perdagangan Kota Surabaya di jl. Tunjungan No 1-3 Gedung ex Siola Lt 2.