Hari ini (15/03) diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Mari kita kenali Hak-hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen yang paling utama di antaranya: hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

Apabila anda merasa dirugikan dengan barang/jasa yang dibeli, langkah awal yang bisa dilakukan adalah komplain ke pelaku usaha atau manajemen dari kepemilikan barang/jasa tersebut.

Jika tidak berhasil, maka bisa meminta bantuan Pos Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat, Dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota, serta Pengadilan.

Sumber Referensi: @kemendag (Kementrian Perdagangan RI)