Demi melindungi hak konsumen, Tim UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Surabaya secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar dan timbang pedagang kecil sampai besar. Seperti hari ini (28/03) dilakukan di Pasar Atom dan beberapa Supermarket di Surabaya.

Pengawasan ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, yang menyatakan bahwa setiap alat ukur, takar dan timbang beserta perlengkapannya wajib ditera ulang.