Di era persaingan bisnis yang semakin ketat ini, sertifikasi merek menjadi sangat penting guna menguatkan posisi brand dan menghindari tindak kejahatan imitasi atau bahkan plagiat berat.

Maka dari itu hari ini (13/04) Dinas Perdagangan kembali memberikan edukasi  betapa pentingnya Hak Cipta kepada 60 lebih pelaku UMKM. Ibu Wiwin Winarti, SH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Kanwil Jawa Timur selaku pemateri memberikan alasan-alasan pentingnya merek dan cara mengurusnya.
=-=-=-=-=-=-=

Informasi Penting!
Dinas Perdagangan memberikan fasilitas pengurusan merek GRATIS dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (8 lembar)
2. Fotokopi SIUP Mikro (5 lembar)
3. Fotokopi KSK (5 lembar)
4. Mengisi formulir yang disediakan Dinas Perdagangan Kota Surabaya
5. Surat pernyataan bermaterai (materai 6.000)
6. Melampirkan etiket merek (nama dan logo merek ukuran 5×6 cm sejumlah 10 lembar
7. Softcopy etiket merek dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.
8. Omzet maksimal 300 juta/tahun.

Informasi lanjut hubungi: 031-99242428
Atau datang langsung membawa berkas pendaftaran ke kantor Dinas Perdagangan Kota Surabaya di jl. Tunjungan No 1-3 Gedung ex Siola Lt 2.