Hari ini (09/05) Dinas Perdagangan kembali memberikan fasilitas edukasi betapa pentingnya Hak Cipta sebagai Kekayaan Intelektual kepada para pelaku UMKM. .

Seperti pada pelatihan-pelatihan sebelumnya Ibu Wiwin Winarti, SH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Kanwil Jawa Timur setia nan sabar memberikan pencerahan tentang betapa pentingnya merek dan cara mengurusnya.
=-=-=-=-=-=-=
Informasi Penting!
Dinas Perdagangan memberikan fasilitas pengurusan merek GRATIS dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (8 lembar)
2. Fotokopi SIUP, Modal < 50 Juta (5 lembar)
3. Fotokopi KSK (5 lembar)
4. Mengisi formulir yang disediakan Dinas Perdagangan Kota Surabaya
5. Surat pernyataan bermaterai (materai 6.000)
6. Melampirkan etiket merek (nama dan logo merek ukuran 5×6 cm sejumlah 10 lembar
7. Softcopy etiket merek dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.

Informasi lanjut hubungi: 031-99242428
Atau datang langsung membawa berkas pendaftaran ke kantor Dinas Perdagangan Kota Surabaya di jl. Tunjungan No 1-3 Gedung ex Siola Lt 2.