Berangkat dari pentingnya produk tersertifikasi halal bagi pelaku UMKM maupun konsumen, hari ini (21/09) Dinas Perdagangan kembali mengadakan Sosialisasi Halal kepada sejumlah pelaku UMKM Binaan Dinas Perdagangan di Koridor Siola Lt 3. Dalam kesempatan ini mendatangkan narasumber langsung dari LPPOM MUI ibu Hj. Lilik Fatmawati, STP., M.A.P.

Beliau menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat halal wajib memenuhi berbagai persyaratan. Ketentuan-ketentuannya pun wajib diikuti seperti: tidak boleh menggunakan kata berasosiasi porno, tidak menggunakan alkohol, tidak menggunakan nama seperti setan pocong kuntilanak, tidak boleh ada rasa bir, tidak boleh ada bentuk anjing atau babi.

Beliau juga menyampaikan kalau produk yang dikemas ulang boleh diajukan.
=-=-=-=-=-=-=
Seperti yang pernah kami informasikan sebelumnya, Dinas Perdagangan memfasilitasi pengurusan sertifikasi Halal secara gratis. Alhamdulillah untuk tahun ini target sudah tercapai. Bagi UMKM yang ingin dibantu pengurusan sertifikasi halal bisa mendaftar