Pentingnya sertifikasi halal bagi UKM dan konsumen. Hari ini (19/3) Dinas Perdagangan kembali mengadakan sosialisasi fasilitasi sertifikasi halal untuk UKM sebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman di Ruang Rapat Dinas Perdagangan Lt.2 Gedung Siola. Dalam kesempatan ini mendatangkan langsung narasumber dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika) ibu Hj. Lilik Fatmawati, STP., M.A.P.

Beliau menyampaikan menentukan halal tidak sulit bisa ditinjau dari bahan yang digunakan yang nanti dakan ditelaah tim auditor LPPOM MUI dari sisi teknologi dan sains dan Komisi Fatwa MUI memberikan Fatwa terhadap status hukum dari produk. Fatwa tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syari’at Islam. ujar beliau.