Surabaya (26/7) Pemkot Surabaya dalam upaya menertibakan pameran yang diselenggarakan di surabaya, dinas perdagangan mengadakan pengawasan Izin Pameran Dagang,
Konvensi dan/atau Seminar Dagang berdasarkan Perwali No. 64 tahun 2010 tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2010 tentang penyelanggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

Untuk pekan ini terdapat pemeran tiga lokasi yaitu grand city, galaxy mall dan tunjungan plaza.