Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 39 ayat 1 bahwa Setiap orang dan/atau badan usaha yang akan mengekspor Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri wajib memiliki Surat Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar (SIUPTSL) yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri.
Setiap orang dan/atau badan usaha yang akan memperoleh SIUPTSL yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy Izin Gangguan;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaannya atau Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan;
- Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
- Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja Tahunan, untuk permohonan perpanjangan;
- Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi usaha;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penanggung jawab/Direktur beserta Pengurus.
Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL