Izin P. Tumbuhan – Satwa Liar

Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 39 ayat 1 bahwa Setiap orang dan/atau badan usaha yang akan mengekspor Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri wajib memiliki Surat Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar (SIUPTSL) yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri.

Setiap orang dan/atau badan usaha yang akan memperoleh SIUPTSL yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Tidak Masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Fotocopy Izin Gangguan;
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaannya atau Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan;
  5. Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan;
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
  8. Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja Tahunan, untuk permohonan perpanjangan;
  9. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi usaha;
  10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penanggung jawab/Direktur beserta Pengurus.

Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017