Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

IUPP adalah Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.

Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 33 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Pertokoan, Mall, Plasa, atau Pusat Perdagangan wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.

  1. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 ;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
  5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2012 ;

Permohonan IUPP diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-.
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm.
  7. Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  8. Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  9. Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
  10. Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah.
  11. Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
  12. Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
  13. Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.

Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017