Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)

  1. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 ;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  4. Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 8 Tahun 2014 tentangPenataan Toko Swalayan di Kota Surabaya ;
  5. Peraturan Walikota SurabayaNomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2017. 

    A. PERSYARATAN IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) yang Berdiri Sendiri

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan kebenaran dan Keabsahan Dokumen dengan dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6).
  7. Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
  8. Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  9. Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
  10. Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan Lampiran Gambar / Denah.
  11. Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
  12. Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
  13. Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.
  14. Scan Asli SK Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) lama, bagi perusahaan / perorangan yang memperpanjang / merubahIUTS.

B. PERSYARATAN IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) Terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-.
  2. Surat Pernyataan kebenaran dan Keabsahan Dokumen dengan dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6).
  7. Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  8. Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  9. Scan Dokumen Asli Izin usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lainnya tempat berdirinya toko swalayan.
  10. Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
  11. Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
  12. Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.
  13. Scan Asli SK Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) lama, bagi perusahaan / perorangan yang memperpanjang / merubahIUTS.
@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017