Rencana Strategis

Prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) mengandung 3 (tiga) pilar utama yaitu ”Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi”  yang dijabarkan sebagai berikut :

  • Akuntabilitas artinya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan.

  • Transparansi artinya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas dan diinformasikan kepada semua pihak.

  • Demokrasi dan partisipasi artinya fungsi-fungsi pemerintah diselenggarakan tanpa mengabaikan kepentingan bersama serta melibatkan masyarakat dan pihak swasta sebagai bagian dari pilar utama kekuatan negara.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah melaksanakan pembangunan di daerah masing-masing harus menyusun rencana pembangunan. Rencana pembangunan menurut undang-undang tersebut menjadi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah untuk rencana kerja tahunan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 pasal 151 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan bersifat indikatif. Renstra SKPD tersebut dirumuskan dalam bentuk Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017