Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

SPTW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2014 ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 46 Tahun 2012.

Persyaratan SPTW :

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Pas Photo digital terbaru berwarna penanggung jawab (ukuran 4 x 6)
  5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan (bagi penduduk non Surabaya)
  6. Scan Dokumen AsliIzin Usaha Teknis yang dimiliki (SIUP/Izin Usaha lain).
  7. Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
  8. Scan Dokumen Asli Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
  9. Scan Dokumen Asli Perjanjian Waralaba
  10. Scan Dokumen Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba
  11. Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan keInstansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  12. Scan Dokumen Asli Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
  13. Scan Dokumen Asli Komposisi penggunaan tenaga kerja
  14. Scan Dokumen Asli Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan
  15. Scan Asli SK Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lama, bagi perusahaan / perorangan yang akan memperpanjang / merubahSTPW.
@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017