SPTW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2014 ;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 46 Tahun 2012.
Persyaratan SPTW :
- Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
- Pas Photo digital terbaru berwarna penanggung jawab (ukuran 4 x 6)
- Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan (bagi penduduk non Surabaya)
- Scan Dokumen AsliIzin Usaha Teknis yang dimiliki (SIUP/Izin Usaha lain).
- Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
- Scan Dokumen Asli Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
- Scan Dokumen Asli Perjanjian Waralaba
- Scan Dokumen Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba
- Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan keInstansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
- Scan Dokumen Asli Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
- Scan Dokumen Asli Komposisi penggunaan tenaga kerja
- Scan Dokumen Asli Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan
- Scan Asli SK Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lama, bagi perusahaan / perorangan yang akan memperpanjang / merubahSTPW.