TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG adalah Tanda Daftar Gudang

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 16/M-DAG/PER/3/2016 ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2012.

Persyaratan TDG :

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  3. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/KITAS/Passport (untuk penduduk luar Surabaya)
  4. Scan Dokumen Asli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta lampiran gambar
  5. Scan Dokumen AsliSertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan sebagai lokasi Gudang
  6. Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
  7. Scan Dokumen Asli Izin Usaha Teknis yang dimiliki (SIUP/IUI/ Izin Usaha lain) untuk Badan Usaha
  8. Pas Photo digital terbaru berwarna Pemilik/Pengelola Gudang (ukuran 4 x 6)
  9. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  10. Scan Asli SK Tanda Daftar Gudang (TDG) lama, bagi perusahaan / perorangan yang memperpanjang / merubah

 

 

Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017