Demi memastikan volume BBM yang diterima konsumen sudah sesuai dengan yang mereka bayar, tim UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan pemkot Surabaya melakukan tera ulang pompa ukur BBM di beberapa SPBU.

Pengawasan ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, yang menyatakan bahwa setiap alat ukur wajib ditera ulang.