Izin Pameran, Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor : 199/MPP/Kep/6/2001, tentangPersetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2012.

PERSYARATAN Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan atauSeminar Dagang

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Scan Persetujuan Daftar jenis barang / jasa yang akan dipamerkan
  3. Scan Dokumen AsliDaftar Nama peserta dan/atau pembicara dari luar daerah
  4. Scan Surat Keterangan waktu dan tempat yang dikeluarkan oleh pengelola tempat dan/atau gedung dan/atau pusat perbelanjaan/mall/plaza
  5. Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
  6. Scan Dokumen Asli Izin Usaha Teknis yang dimiliki (TDUP/SIUP/Izin perwakilan perusahaan perdagangan Asing)
  7. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Perusahaan penyelenggara
  8. Scan Proposal penyelenggaraan kegiatan pameran dagang, konvensi atau seminar dagang / Profil Pameran
  9. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,
  11. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017