Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengadakan Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kemarin (21/02). Sebanyak 50 Badan Usaha Penyelenggara Kegiatan Waralaba diundang ke acara ini. Pemateri didatangkan langsung dari Kementerian Perdagangan RI dan Polda Jatim.
AKBP Radiant dari Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan Badan Usaha baik pemberi atau pun penerima waralaba wajib punya STPW. Kalau tidak, bisa dikenakan hukum pidana. Sudah diatur di UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Kementerian Perdagangan RI Pak Iqbal Shoffan selaku pemateri kedua menyampaikan lebih rinci tentang STPW. Beliau mengatakan bila sudah memenuhi 6 kriteria Waralaba wajib memiliki dan harus segera mengurus STPW.
Adapun 6 Kriteria Waralaba yang dimaksud sebagai berikut:
1. Memiliki ciri khas.
2. Menguntungkan dan terbukti minimal setelah 5 tahun.
3. Punya SOP Tertulis.
4. Mudah diduplikasi.
5. Dukungan berkesinambungan. Misal pelatihan, dan bimbingan berkala.
6. HKI terdaftar.
*Materi Sosialisasi STPW lengkap bisa didownload di disperdagin.surabaya.go.id
*Pengurusan STPW gratis dan bisa dilakukan secara on line di ssw.surabaya.go.id