Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Upaya inilah yang menjadi prioritas utama tim Sarana Distribusi dan Logistik Dinas Perdagangan Kota Surabaya dalam menangani masalah pergudangan. Beberapa hari lalu (27/03) lebih dari 400 pelaku usaha pergudangan di Surabaya diundang dalam sosialisasi terkait tata cara pengelolaan gudang yang baik dan kewajiban-kewajiban mereka yang harus dipenuhi sesuai PerMenDag RI Nomor 90 Tahun 2014.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pemilik gudang wajib memiliki TDG (Tanda Daftar Gudang) dan melaporkan jenis beserta jumlah barang yang disimpan termasuk barang keluar-masuk secara rutin. Hal ini sangatlah penting dalam memudahkan pemantauan.
Sosialisasi dan melihat laporan saja tentu tidaklah cukup, maka dari itu tim Sarana Distribusi dan Logistik juga rutin melakukan pemeriksaan langsung ke gudang-gudang. Memastikan tidak ada aktivitas menyimpang atau pelanggaran peraturan.
Apa sanksinya bila tidak punya TDG? “Regulasinya sudah jelas, pertama kita tegur secara lisan dan administratif dulu. Tetapi bila nakal dan sengaja melanggar ya harus ditindak tegas, kita tutup gudangnya.” Jawab Kasi Sarana Distribusi dan Logistik pak Achmad Basori dengan mantap.
Bagaimana dengan yang sudah punya TDG tapi tidak menyampaikan laporan pergudangan? “Sama, kita tegur dulu secara lisan dan tertulis, tetapi bila masih tidak diindahkan maka bisa dikenai sanksi pencabutan izin perdagangan.” Ujar pak Achmad Basori menambahkan.
=-=-=-==-=
Informasi Penting:
Untuk pelaporan aktivitas gudang sekarang lebih mudah, bisa dilakukan via on line di website Dinas Perdagangan Kota Surabaya (disperdagin.surabaya.go.id)
Pengajuan TDG bisa dilakukan Secara On Line di http://ssw.surabaya.go.id
100% gratis