Surabaya (18/7) Dinas Perdagangan mengadakan pengawasan pergudangan di tambak langon di Surabaya. Untuk pergudangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian.
Salah satu tujuan diadakan pengawasan adalah melakukan pendataan apakah gudang yang terpakai ini sudah berizin atau belum dan pendataan barang yang disimpan bukan barang berbahaya.