IUPP adalah Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 33 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Pertokoan, Mall, Plasa, atau Pusat Perdagangan wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
- Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 ;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2012 ;
Permohonan IUPP diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-.
- Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
- Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm.
- Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
- Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
- Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
- Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah.
- Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
- Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
- Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.
Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL