TDG adalah Tanda Daftar Gudang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 16/M-DAG/PER/3/2016 ;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2012.
Persyaratan TDG :
- Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
- Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
- Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/KITAS/Passport (untuk penduduk luar Surabaya)
- Scan Dokumen Asli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta lampiran gambar
- Scan Dokumen AsliSertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan sebagai lokasi Gudang
- Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
- Scan Dokumen Asli Izin Usaha Teknis yang dimiliki (SIUP/IUI/ Izin Usaha lain) untuk Badan Usaha
- Pas Photo digital terbaru berwarna Pemilik/Pengelola Gudang (ukuran 4 x 6)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Scan Asli SK Tanda Daftar Gudang (TDG) lama, bagi perusahaan / perorangan yang memperpanjang / merubah
Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL