Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)

IUP2R adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat.

  1. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 ;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat ;
  5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2017.

Permohonan IUP2R diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut

A. PERSYARATAN IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) yang Berdiri Sendiri

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-.
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm.
  7. Scan Asli Dokumen Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  8. Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  9. Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
  10. Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan Lampiran Gambar / Denah.
  11. Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
  12. Scan Asli SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah

B. PERSYARATAN IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) Terintegrasi dengan, pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-.
  2. Surat Pernyataan kebenaran dan Keabsahan Dokumen dengan dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6).
  7. Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  8. Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
  9. Scan Dokumen Asli Izin usaha pusat perbelanjaan, atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar rakyat.
  10. Scan Dokumen Asli Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha.
  11. Scan Asli SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah

Catatan : Pengisian Formulih harus menggunakan huruf KAPITAL

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017