SIUP – MB

SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 ;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan ;
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian ;
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 46 Tahun 2012.

PERSYARATAN Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Penjual Langsung

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  3. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 6.000,-.
  4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur / penanggung jawab
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Scan Asli Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB
  7. Scan Dokumen Asli Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan
  8. Scan Dokumen Asli Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
  9. Scan Dokumen Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk berusaha (NIB)
  10. Scan Asli Surat Intelkam Polrestabes
  11. Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan Lampiran Gambar / Denah
  12. Pas Photo digital terbaru berwarna ukuran 4 x 6
  13. Scan Dokumen Asli Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung
  14. Scan Dokumen Asli TDUP (jika restoran / bar terintegrasi dengan kegiatan usaha mohon untuk melampirkan juga TDUP kegiatan usaha tersebut)
  15. Scan Asli Sertifikat Bintang 2 dan 3 untuk Restoran, Sertifikat Bintang 3, 4, dan 5 untuk Hotel dan Sertifikat Usaha Bar dari instansi yang berwenang

Scan Asli SK Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah SIUP-MB.

 

CATATAN : Pengisian formulir harus menggunakan huruf KAPITAL

@ Dinas Perdagangan Surabaya 2017