Surabaya (16/7) Dinas Perdagangan dalam penertiban beredarnya toko swalayanan yang begitu maraknya disurabaya berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2014 penataan izin usaha toko swalayan (IUTS). Tim Disdag bergerak untuk melakukan monitoring terhadap toko yang belum memiliki izin dan melakukan pengawasan pada toko apakah sesuai dengan perda dengan menggadeng UKM untuk berjualan ditoko tersebut.